Senin, 03 Mei 2021

Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah

 

PELAYANAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Oleh :

Roudhotul Jannah

Nim : 192020100096

Program Studi Administrasi Publik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

PENDAHULUAN

            Bagi Bangsa Indonesia, tanah merupakan unsur vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanah merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup baik manusia, hewan atau tumbuh-tumbuhan. Manusia hidup dan tinggal diatas tanah dan memanfaatkan tanah untuk sumber kehidupan. Mengingat begitu pentingnya tanah karena dapat menghasilkan sumber daya alam yang sangat bermanfaat bagi orang banyak, maka diatur oleh pemerintah. Undang - undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 berbunyi : "bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

            Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk mati pun manusia masih memerlukan tanah.Tanah mempunyai fungsi yang sangat strategis, baik sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan. Karena kesediaan tanah yang relatif tetap sedangkan kebutuhan akan tanah terus meningkat, maka diperlukan pengaturan yang baik, tegas, dan cermat mengenai penguasaan, pemilikan maupun pemanfaatan tanah, sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita penguasaan dan penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau singkatannya disebut UUPA. Salah satu tujuan dibentuknya UUPA adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Jaminan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi masyarakat diperoleh melalui pendaftaran tanah yang oleh pemerintah diadakan di seluruh wilayah Republik Indonesia, sebagaimana di dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA ditentukan bahwa : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”

            Hak-hak atas tanah dimaksud untuk memberi kewenangan untuk mempergunakan tanah, bumi dan air serta ruang angkasa yang ada diatasnya sekedar di perlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan tanah itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok-pokok Agraria, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan :

Hak-hak atas tanah meliputi :

a. Hak milik

b. Hak guna usaha

c. Hak guna bangunan

d. Hak pakai

c. Hak sewa

f. Hak membuka tanah

g. Hak memungut hasil hutan

h. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan di tetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

Peralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. Dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ditentukan bahwa:

“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

 

PEMBAHASAN

Pelayanan peralihan hak atas tanah di Sidoarjo

            Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik memberikan layanan yang terbaik atau prima merupakan fokus utama dari sebuah pelayanan publik. Tujuan dari pelayanan prima adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat/publik dengan sebaik-baiknya layanan sehingga dapat memberikan kepuasan dan rasa percaya kepada mereka serta mencega pembelotan dan membangun loyalitas serta kepercayaan kepada masyarakat/publik.

            Dalam era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang serta seiring semakin maraknya kehidupan berdemokrasi di Indonesia, pelayanan publik menjadi isu strategis karena merupakan hak dasar setiap warga yang harus dipenuhi oleh negara. Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya pada penyederhanaan proses pelayanan, namun juga kemudahan, kecepatan dan pentingnya pemanfaatan tehnologi informasi.

            Birokrasi yang lamban, gemuk dan belum mampu memberikan pelayanan prima menjadi masalah yang mendarah daging di Indonesia selama ini. Good governance merupakan hal yang mutlak untuk masyarakat agar tercipta sistem pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi. Proses pemerintahan yang baik dapat dilihat dari proses perumusan kebijakan publik, pelaksanaan birokrasi publik (pelayanan publik) yang berjalan efektif, efisien, transparan demi kesejahteraan rakyat (Tomuka, 2013).

            Peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut terlepas dari pemegangnya semula dan menjadi hak pihak lain. Hibah dan Waris Tanah/Bangunan dapat bebas PPh. Pengalihan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh),  sepanjang syarat formal dan material telah dipenuhi. Agar Wajib Pajak dapat dibebaskan dari PPh pada saat melakukan pengalihan hak, maka wajib pajak perlu memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB). Hal ini penting untuk diketahui agar wajib pajak tidak merasa bahwa beban administrasi terlalu tinggi padahal atas transaksi tersebut telah memperoleh pembebasan. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat telah memproses sebanyak 198 permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB). Jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan dengan angka pada tahun lalu untuk periode yang sama, dengan jumlah 41 permohonan. Tidak menutup kemungkinan bahwa hal serupa juga terjadi di wilayah kerja KPP lain.

            Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berbentuk kantor atau badan pemerintah yang menjalankan segala urusan dan kebijakan pertanahan (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013). Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika berbicara mengenai pelayanan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tentu instansi tersebut tetap berusaha untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo telah mencetuskan berbagai macam inovasi dan program yang menunjang pelayanan publiknya.

            Berbagai permasalahan pelayanan seperti lambatnya jangka waktu pelayanan dan kurangnya pertanggung jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tetap ada dan berdampak pada tingginya masyarakat yang tidak puas dan melakukan aksi protes terhadap pelayanan tersebut.

 

KESIMPULAN

            Peralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. kualitas pelayanan peralihan hak atas tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo bila ditinjau dari sisi prosedur sebenarnya sudah sangat baik karena sederhana dan tidak berbelit-belit. Selain itu, ditinjau dari sisi sarana dan prasarana, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dinilai sudah lengkap dan sesuai dengan perkembangan teknologi pertanahan yang ada. Para staff dan petugas yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo juga cukup ramah dan kompeten dalam melayani pelanggan. Namun jika ditinjau dari sisi waktu pelayanan dan penyelesaian pengurusan pertanahan, masyarakat masih membutuhkan waktu yang cukup lama, tidak sesuai dengan janji yang diharapkan. Terkait dengan kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, sampai saat ini diharapkan dapat mengembangkan inovasi inovasi yang ada.

 

REFERENSI

Aisah, N. (2013). Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah (Jual Beli) Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Pertahanan Di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Saranaung, F. M. (n.d.). Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar