Senin, 03 Mei 2021

Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah

 

PELAYANAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Oleh :

Roudhotul Jannah

Nim : 192020100096

Program Studi Administrasi Publik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

PENDAHULUAN

            Bagi Bangsa Indonesia, tanah merupakan unsur vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanah merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup baik manusia, hewan atau tumbuh-tumbuhan. Manusia hidup dan tinggal diatas tanah dan memanfaatkan tanah untuk sumber kehidupan. Mengingat begitu pentingnya tanah karena dapat menghasilkan sumber daya alam yang sangat bermanfaat bagi orang banyak, maka diatur oleh pemerintah. Undang - undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 berbunyi : "bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

            Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk mati pun manusia masih memerlukan tanah.Tanah mempunyai fungsi yang sangat strategis, baik sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan. Karena kesediaan tanah yang relatif tetap sedangkan kebutuhan akan tanah terus meningkat, maka diperlukan pengaturan yang baik, tegas, dan cermat mengenai penguasaan, pemilikan maupun pemanfaatan tanah, sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita penguasaan dan penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau singkatannya disebut UUPA. Salah satu tujuan dibentuknya UUPA adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Jaminan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi masyarakat diperoleh melalui pendaftaran tanah yang oleh pemerintah diadakan di seluruh wilayah Republik Indonesia, sebagaimana di dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA ditentukan bahwa : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”

            Hak-hak atas tanah dimaksud untuk memberi kewenangan untuk mempergunakan tanah, bumi dan air serta ruang angkasa yang ada diatasnya sekedar di perlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan tanah itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok-pokok Agraria, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan :

Hak-hak atas tanah meliputi :

a. Hak milik

b. Hak guna usaha

c. Hak guna bangunan

d. Hak pakai

c. Hak sewa

f. Hak membuka tanah

g. Hak memungut hasil hutan

h. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan di tetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

Peralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. Dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ditentukan bahwa:

“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

 

PEMBAHASAN

Pelayanan peralihan hak atas tanah di Sidoarjo

            Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik memberikan layanan yang terbaik atau prima merupakan fokus utama dari sebuah pelayanan publik. Tujuan dari pelayanan prima adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat/publik dengan sebaik-baiknya layanan sehingga dapat memberikan kepuasan dan rasa percaya kepada mereka serta mencega pembelotan dan membangun loyalitas serta kepercayaan kepada masyarakat/publik.

            Dalam era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang serta seiring semakin maraknya kehidupan berdemokrasi di Indonesia, pelayanan publik menjadi isu strategis karena merupakan hak dasar setiap warga yang harus dipenuhi oleh negara. Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya pada penyederhanaan proses pelayanan, namun juga kemudahan, kecepatan dan pentingnya pemanfaatan tehnologi informasi.

            Birokrasi yang lamban, gemuk dan belum mampu memberikan pelayanan prima menjadi masalah yang mendarah daging di Indonesia selama ini. Good governance merupakan hal yang mutlak untuk masyarakat agar tercipta sistem pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi. Proses pemerintahan yang baik dapat dilihat dari proses perumusan kebijakan publik, pelaksanaan birokrasi publik (pelayanan publik) yang berjalan efektif, efisien, transparan demi kesejahteraan rakyat (Tomuka, 2013).

            Peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut terlepas dari pemegangnya semula dan menjadi hak pihak lain. Hibah dan Waris Tanah/Bangunan dapat bebas PPh. Pengalihan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh),  sepanjang syarat formal dan material telah dipenuhi. Agar Wajib Pajak dapat dibebaskan dari PPh pada saat melakukan pengalihan hak, maka wajib pajak perlu memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB). Hal ini penting untuk diketahui agar wajib pajak tidak merasa bahwa beban administrasi terlalu tinggi padahal atas transaksi tersebut telah memperoleh pembebasan. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat telah memproses sebanyak 198 permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB). Jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan dengan angka pada tahun lalu untuk periode yang sama, dengan jumlah 41 permohonan. Tidak menutup kemungkinan bahwa hal serupa juga terjadi di wilayah kerja KPP lain.

            Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berbentuk kantor atau badan pemerintah yang menjalankan segala urusan dan kebijakan pertanahan (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013). Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika berbicara mengenai pelayanan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tentu instansi tersebut tetap berusaha untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo telah mencetuskan berbagai macam inovasi dan program yang menunjang pelayanan publiknya.

            Berbagai permasalahan pelayanan seperti lambatnya jangka waktu pelayanan dan kurangnya pertanggung jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tetap ada dan berdampak pada tingginya masyarakat yang tidak puas dan melakukan aksi protes terhadap pelayanan tersebut.

 

KESIMPULAN

            Peralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. kualitas pelayanan peralihan hak atas tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo bila ditinjau dari sisi prosedur sebenarnya sudah sangat baik karena sederhana dan tidak berbelit-belit. Selain itu, ditinjau dari sisi sarana dan prasarana, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dinilai sudah lengkap dan sesuai dengan perkembangan teknologi pertanahan yang ada. Para staff dan petugas yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo juga cukup ramah dan kompeten dalam melayani pelanggan. Namun jika ditinjau dari sisi waktu pelayanan dan penyelesaian pengurusan pertanahan, masyarakat masih membutuhkan waktu yang cukup lama, tidak sesuai dengan janji yang diharapkan. Terkait dengan kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, sampai saat ini diharapkan dapat mengembangkan inovasi inovasi yang ada.

 

REFERENSI

Aisah, N. (2013). Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah (Jual Beli) Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Pertahanan Di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Saranaung, F. M. (n.d.). Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

 

 

Minggu, 02 Mei 2021

BUDAYA BIROKRASI DI INDONESIA

 

BUDAYA BIROKRASI PUBLIK DI INDONESIA

Oleh :

Roudhotul Jannah

Nim : 192020100096

Program Studi Administrasi Publik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

PENDAHULUAN

            Sebagai diatur dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjaga ketertiban dunia. Sejalan dengan hal tersebut untuk mewujudkan tujuan negara memerlukan birokrasi yang baik sebagai instrumen untuk menyelenggarakan pemerintahan negara yang baik sehingga terhindar dari adanya inefisiensi dan inefektivitas pemerintahan.

            Budaya birokrasi merupakan sebuah sistem atau seperangkat nilai yang memiliki simbol, orientasi nilai, keyakinan, pengetahuan dan pengalaman kehidupan yang terinternalisasi ke dalam pikiran. Seperangkat nilai tersebut diaktualisasikan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang dilakukan oleh setiap anggota sebuah organisasi yang dinamakan birokrasi (Dwiyanto, dkk, 2002).

            Organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi garis terdepan (street level bureaucracy) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Budaya Birokrasi yang baik di pemerintahan menjadi penting, guna memberikan pelayanan jasa yang prima kepada publik (masyarakat). Menurut Siagian Budaya organisasi (birokrasi) adalah kesepakatan bersama tentang nilai-nilai bersama dalam kehidupan organisasi dan mengikat semua orang dalam organisasi yang bersangkutan (Siagian, 1995). Oleh karena itu budaya organisasi birokrasi akan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para anggota organisasi yaitu menentukan batas-batas normatif perilaku anggota organisasai, menentukan sifat dan bentuk-bentuk pengendalian dan pengawasan organisasi, menentukan gaya manajerial yang dapat diterima oleh para anggota organisasi, menentukan cara-cara kerja yang tepat, dan sebagainya.

Secara spesifik peran penting yang dimainkan oleh budaya organisasi (birokrasi) adalah membantu menciptakan rasa memiliki terhadap organisas, menciptakan jati diri para anggota organisasi, menciptakan keterikatan emosional antara organisasi dan pekerja yang terlibat didalamnya, membantu menciptakan stabilitas Organisasi sebagai sistem sosial, dan menemukan pola pedoman perilaku sebagai hasil dari norma-norma kebiasaan yang terbentuk dalam keseharian.

Pengaruh budaya organisasi (birokrasi) terhadap perilaku para anggota organisasi sangat kuat, maka budaya organisasi (birokrasi) mampu menetapkan tapal batas untuk membedakan dengan organisasi (birokrasi) lain, mampu membentuk identitas organisasi dan identitas kepribadian anggota organisasi, mampu mempermudah terciptanya komitmen organisasi daripada komitmen yang bersifat kepentingan individu, mampu meningkatkan kemantapan keterikatan sistem sosial, dan mampu berfungsi sebagai mekanisme pembuatan makna dan simbol-simbol kendali perilaku para anggota organisasi. Dalam perekrutan pegawai tidak jarang ditemukan dalam perekrutan suatu jabatan yang didasarkan pada pertimbangan like and dislike pimpinan serta masih melekatnya budaya paternalisme. Praktek birokrasi yang berbelit-belit, ditambah dengan maraknya pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum pemerintah, aparat masyarakat, mengakibatkan masyarakat pengguna layanan publik kurang mempercayai aparat birokrasi.

            Budaya organisasi (birokrasi) yang kuat ditentukan oleh faktor yaitu : Penyebaran nilai-nilai budaya secara efektif sehingga anggota organisasi mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam organisasi, Tingkat komitmen anggota organisasi terhadap inti dari nilai-nilai yang ada (core values), Perubahan budaya organisasi (Susanto ,1992). Ketika sebuah birokrasi publik menghadapi situasi lingkungan yang berbeda dengan cara lama atau dengan dengan cara yang sama sekali baru. Wilson menyebutkan ada tiga faktor yang mempengaruhi perilaku ini yaitu sikap anggotanya, teknologi organisasi dan tindakan-tindakan penting yang dilakukan pada situasi tertentu.

            Kenyataannya interaksi individu-individu (pegawai) dengan organisasi yang menggambarkan situasi problematis budaya birokrasi di pemerintahan, masih ditemukan adanya tradisi dan tata pergaulan yang bersifat paternalisme, misalnya dihadapan pimpinan dinas, seorang aparat bawahan sulit untuk menunjukan penolakannya atas suatu ide atau gagasan pimpinan. Kadang kala penolakan atas ide pimpinan secara terbuka dapat berarti membuka konflik antara pimpinan dan bawahannya. Bahkan, kendala yang dihadapi dalam rangka peningkatan profesionalisme aparatur adalah inovasi dan kreativitas aparat birokrasi masih relatif rendah. Misalnya jika Pimpinan melakukan Tugas (dinas) Luar, maka ada anggapan bahwa tugas dan tanggung jawab yang ada pada bawahan dapat ditunda pelaksanaannya atau dengan kata lain bawahan selalu menunggu pimpinan kembali untuk meminta petunjuk kepada pimpinan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sehingga pelaksanaan tugas bawahan senantiasa harus dalam pengawasan langsung pimpinan, ditambah lagi kecenderungan pengerjaan tugas yang mudah saja dan yang mendatangkan uang.

PEMBAHASAN

Budaya birokrasi di Indonesia

            Budaya dipelajari sebagai bagian dari sistem organisasi secara keseluruhan. Dalam konteks ini, budaya dilihat sebagai sesuatu yang hidup di suatu organisasi yang mengikat semua anggota organisasi dalam upaya mencapai tujuan bersama. Budaya juga dapat dilihat sebagai bagian dari suatu lingkungan organisasi yang mempengaruhi perilaku dan penampilan (performance) organisasi. Heterogenitas masyarakat yang sangat besar memiliki sistem nilai dan norma budaya masing-masing. Keunikan kebudayaan itu biasanya menjadi acuan berpikir dan pegangan untuk bertindak, sehingga hal ini sangat berpengaruh pada sikap hidup dan pola perilaku dalam masyarakat. Budaya adalah perilaku konvensional masyarakat dan ia mempengaruhi semua tindakan meskipun sebagian besar tidak disadarinya. Budaya memberikan stabilitas dan jaminan, karena dapat memahami hal-hal yang sedang terjadi dalam masyarakat dan mengetahui cara menanggapinya. Sebagai contoh dapat dilihat apabila seorang pegawai pindah ke tempat kerja yang lain. Dalam lingkungan yang baru pegawai dituntut untuk perlu belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan yang dihadapi untuk menghindari kemungkinan akan terjadi konsekwensi negatif.

Menurut Thoha (1993) budaya birokrasi menekankan bahwa aparat pelaku birokrasi dalam menjalankan tugas-tugasnya terpisah dengan kepemilikian atas fasilitas dan sarana publik. Dalam artian harus dibedakan antara milik pribadi dan milik publik. Namun aparat birokrasi pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi yang dibebankan kepadanya berdasarkan norma-norma yang ditetapkan dan diharapkan oleh masyarakat. Nilai-nilai dasar budaya kerja yang perlu ada pada aparatur birokrasi atau pegawai negeri sipil antara lain adalah : komitmen dan konsistensi, wewenang dan tanggung jawab, keikhlasan dan kejujuran, integritas dan profesionalisme, kreativitas dan kepekaan, kepemimpinan dan keteladanan, kebersamaan dan dinamika kelompok kerja, ketepatan atau keakuratan dan kecepatan, rasionalitas dan kecerdasan emosi, keteguhan dan ketegasan, disiplin dan keteraturan kerja, keberanian dan kearifan, dedikasi dan loyalitas, semangat dan motivasi, ketekunan dan kesabaran, keadilan dan keterbukaan (Kementerian PAN, dalam Sedarmayanti, 2009).

            Menurut Emmerson dan Lance casttle, Liddle, secara kultural birokrasi Indonesia sudah mencerminkan ciri-ciri modern, namun perilakunya masih dipengaruhi dan memperlihatkan karakteristik patrimonal dimana jabatan-jabatan dan keseluruhan hierarki birokrasi masih masih didasarkan hubungan personal. Budaya birokrasi harus berorientasi pada kepuasan masyarakat yang majemuk dan mengubah pola pikir aparat untuk kembali kepada fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Pelayanan publik sebagai suatu proses kinerja birokrasi, keterikatan dan pengaruh budaya organisasi sangatlah kuat. Dengan kata lain, apapun kegiatan yang dilakukan oleh aparat birokrasi haruslah berpedoman pada rambu-rambu aturan normatif yang telah ditentukan oleh organisasi publik sebagai perwujudan dari budaya organisasi publik.

Di Indonesia, sebelum adanya proses reformasi terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan kinerja birokrasi, seperti terdapat kelambanan dalam pelayanan publik, adanya masalah suap dalam pelayanan izin, proses administrasi yang berbelit-belit, struktur organisasi yang gemuk yang cenderung tidak efisien, bahkan boros dalam pengelolaan anggaran. Semua permasalahan itu disebut sebagai patologi (penyakit) birokrasi. Patologi birokrasi di Indonesia, nampaknya sudah termasuk dalam kategori sangat parah, karena telah menjankiti semua level dalam organisasi pemerintahan (eksekutif, legislatif dan yudikatif), baik di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah, implikasinya adalah kinerja birokrasi dalam pelayanan publik belum memberikan kepuasan (satisfaction) kepada masyarakat. Di Indonesia perubahan yang terjadi dalam birokrasi sangat lambat, jika dibandingkan dengan organisasi bisnis. Dari semua unsur dalam birokrasi yang  paling sulit berubah adalah aspek SDM-nya, karena mindset yang sudah terbentuk sekian lama, sehingga sudah sulit untuk menerima perubahan.

Perilaku birokrat yang cenderung melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin mengerucutkan image negatif birokrasi publik di masyarakat dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada para pelaku birokrasi.

            Ada beberapa kendala yang berkaitan dengan kultur dan tradisi yang ada dalam kinerja birokrasi. Mentalitas pegawai adalah keadaan mental, (pikiran/ rohani/batin/jiwa), watak, tabiat atau metode berpikir yang dimiliki aparat yang mempengaruhi pola kerja melalui hubungannya dengan lingkungan dimana ia bekerja.  Pola tindak, pola pikir aparat dalam melaksanakan pekerjaan ditempat di mana ia bekerja, dapat mendorong aparat birokrasi bekerja secara optimal.

            Birokrasi di Indonesia di pengaruhi oleh budaya kultural yang hidup di Indonesia dan Budaya politik yang berkembang di Indonesia yaitu dengan simbol primordial. Walaupun demikian birokrasi di Indonesia dipengaruhi juga oleh paham Idelogi yang hidup didunia seperti kapitalis,komunis serta liberal dan Chauvinisme (Kuturunan). Budaya birokrasi penting untuk dibangun dan dikembangkan agar mampu memberi petunjuk, menginspirasi dan mendorong perubahan menuju pada pencapaian visi dan misi birokrasinya. Dan mengubah budaya birokrasi dapat dilakukan dengan membebaskan para pejabat publik dari belenggu penyakit birokrasi.

            Budaya birokrasi di Indonesia akan terwujud dengan baik bila dibangun mindset and culture yang meliputi pengembangan budaya kerja, aktualisasi nilai-nilai budaya kerja, internalisasi dan actualisasi prinsip good governance. Dan yang paling penting juga ada fleksibilitas dan memperhatikan hubungan dengan lingkungan disekitaranya sesuai dengan nilai-nilai budaya yang hidup di Indonesia yaitu nilai religiusme, adat istiadat dan Kebudayaan.

KESIMPULAN

Budaya birokrasi di Indonesia hingga saat ini masih dipengaruh oleh budaya lama yang berjalan di Indonesia. Budaya birokrasi patrimonial masih sangat mewarnai birokrasi pelayanan publik di Indonesia. Sistem tindakan yang terpola dalam menghadapi warganegara antara organisasi pemerintah satu dengan yang lain akan berbeda sesuai dengan budaya organisasinya. Pada organisasi yang patrimonial, pola pelayanan akan sangat berorientasi pada pelayan dan bukan pada pelanggan. Yang menarik selain, secara internal budaya organisasi mempengaruhi sikap dan perilaku birokrat, tetapi juga lingkungan politik yang melingkupinya. Birokrasi di Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan publik pada umumnya belum memberi dampak positif yang signifikan terhadap perbaikan perilaku birokrat dan kualitas pelayanan publik. Dari segi perilaku birokrat terdapat kecenderungan makin meningkat perilaku yang menyimpang antara lain terjadinya penyalahgunaan wewenang, seperti kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan perizinan. Dalam hal pelayanan publik meskipun ada perubahan ke arah yang lebih baik dengan penerapan teknologi informasi (IT) dalam pelayanan publik, namun masih terdapat sejumlah keluhan pelanggan seperti pelayanan lambat, berbelit-belit, mahal dan tidak ada kepastian waktu penyelesaian pun tidak rama. Karenanya perlu dilakukan inovasi dalam penciptaan budaya dalam birokrasi.

 

 

REFERENSI

Achmad, N. (n.d.). Perilaku Birokrasi Publik Di Indonesia : Sebuah Kajian Teoritis.

Djumiarti, T. (n.d.). Peran Budaya Birokrasi Dalam Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan Yang baik ( Good Governance).

Haning, M. T. (2018). Reformasi Birokrasi di Indonesia Tinjauan Dari Prespektif Administrasi Publik , vol 4 No. 1.

Maulana, D., & Muhammad Tohir, S. (2016). Budaya Birokrasi Di Indonesia .

Umaternate, R., & DKK. (n.d.). Pengaruh Budaya Birokrasi Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai Negara Sipil .

Yusrialis. (n.d.). Budaya BIrokrasi Pemerintahan (Keperihatinan dan Harapan).

 


#KuliahKerendiAdministrasiPublikUMSIDAaja 

#BanggaAPUMSIDA

 

Senin, 18 Januari 2021

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

  Makalah Pembangunan Berkelanjutan 

untuk memenuhi tugas ujian akhir semester mata kuliah Teori Pembangunan 

oleh : Roudhotul Jannah 

Prodi : Administrasi Publik/smt.3 

Selengkapnya bisa di klik DI SINI

Minggu, 17 Januari 2021

IMPLEMENTASI TEORI SOUND GOVERNANCE DI INDONESIA

 Makala Implementasi Sound Governance di Indonesia  

untuk memenuhi tugas ujian akhir semester mata kuliah Teori Administrasi Negara 

oleh : Roudhotul Jannah 

Prodi : Administrasi Publik/smt.3 

Selengkapnya bisa di klik DISINI