PELAYANAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Oleh
:
Roudhotul
Jannah
Nim
: 192020100096
Program
Studi Administrasi Publik
Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo
PENDAHULUAN
Bagi
Bangsa Indonesia, tanah merupakan unsur vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tanah merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup baik manusia, hewan atau
tumbuh-tumbuhan. Manusia hidup dan tinggal diatas tanah dan memanfaatkan tanah
untuk sumber kehidupan. Mengingat begitu pentingnya tanah karena dapat
menghasilkan sumber daya alam yang sangat bermanfaat bagi orang banyak, maka
diatur oleh pemerintah. Undang - undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 berbunyi :
"bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Tanah
sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu
memerlukan tanah bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk mati pun manusia
masih memerlukan tanah.Tanah mempunyai fungsi yang sangat strategis, baik
sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan. Karena
kesediaan tanah yang relatif tetap sedangkan kebutuhan akan tanah terus
meningkat, maka diperlukan pengaturan yang baik, tegas, dan cermat mengenai
penguasaan, pemilikan maupun pemanfaatan tanah, sebagai upaya untuk mewujudkan
cita-cita penguasaan dan penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau singkatannya disebut UUPA.
Salah satu tujuan dibentuknya UUPA adalah meletakkan dasar-dasar untuk
memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Jaminan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi masyarakat diperoleh
melalui pendaftaran tanah yang oleh pemerintah diadakan di seluruh wilayah
Republik Indonesia, sebagaimana di dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA ditentukan
bahwa : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran
tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah”
Hak-hak
atas tanah dimaksud untuk memberi kewenangan untuk mempergunakan tanah, bumi
dan air serta ruang angkasa yang ada diatasnya sekedar di perlukan untuk
kepentingan yang langsung berhubungan dengan tanah itu sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. Selain dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang
peraturan Dasar pokok-pokok Agraria, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan :
Hak-hak atas tanah meliputi :
a. Hak milik
b. Hak guna usaha
c. Hak guna bangunan
d. Hak pakai
c. Hak sewa
f. Hak membuka tanah
g. Hak memungut hasil hutan
h. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak
tersebut di atas yang akan di tetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang
sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
Peralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan
hukum yang bertujuan memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. Dalam Pasal
37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ditentukan bahwa:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan
rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan
dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui
lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
PEMBAHASAN
Pelayanan peralihan hak atas tanah di Sidoarjo
Pelayanan
publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara
negara. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik memberikan layanan yang terbaik
atau prima merupakan fokus utama dari sebuah pelayanan publik. Tujuan dari
pelayanan prima adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat/publik
dengan sebaik-baiknya layanan sehingga dapat memberikan kepuasan dan rasa
percaya kepada mereka serta mencega pembelotan dan membangun loyalitas serta
kepercayaan kepada masyarakat/publik.
Dalam
era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang serta seiring semakin maraknya
kehidupan berdemokrasi di Indonesia, pelayanan publik menjadi isu strategis
karena merupakan hak dasar setiap warga yang harus dipenuhi oleh negara.
Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya pada penyederhanaan
proses pelayanan, namun juga kemudahan, kecepatan dan pentingnya pemanfaatan
tehnologi informasi.
Birokrasi
yang lamban, gemuk dan belum mampu memberikan pelayanan prima menjadi masalah
yang mendarah daging di Indonesia selama ini. Good governance merupakan hal
yang mutlak untuk masyarakat agar tercipta sistem pemerintahan yang
mengutamakan kepentingan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi. Proses
pemerintahan yang baik dapat dilihat dari proses perumusan kebijakan publik,
pelaksanaan birokrasi publik (pelayanan publik) yang berjalan efektif, efisien,
transparan demi kesejahteraan rakyat (Tomuka, 2013).
Peralihan
hak atas tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan
dengan sengaja supaya hak tersebut terlepas dari pemegangnya semula dan menjadi
hak pihak lain. Hibah dan Waris Tanah/Bangunan dapat bebas PPh. Pengalihan hak
atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak
Penghasilan (PPh), sepanjang syarat formal
dan material telah dipenuhi. Agar Wajib Pajak dapat dibebaskan dari
PPh pada saat melakukan pengalihan hak, maka wajib pajak perlu
memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB). Hal ini penting untuk diketahui agar wajib
pajak tidak merasa bahwa beban administrasi terlalu tinggi padahal atas
transaksi tersebut telah memperoleh pembebasan. Sejak 1 Januari sampai dengan
31 Juli 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat telah
memproses sebanyak 198 permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB). Jumlah ini meningkat
tajam jika dibandingkan dengan angka pada tahun lalu untuk periode yang sama,
dengan jumlah 41 permohonan. Tidak menutup kemungkinan bahwa hal serupa juga
terjadi di wilayah kerja KPP lain.
Kantor
Pertanahan Kabupaten Sidoarjo merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang
berbentuk kantor atau badan pemerintah yang menjalankan segala urusan dan kebijakan
pertanahan (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013). Badan Pertanahan Nasional
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara
nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jika berbicara mengenai pelayanan yang ada di Kantor
Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tentu instansi tersebut tetap berusaha untuk
memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Kantor Pertanahan
Kabupaten Sidoarjo telah mencetuskan berbagai macam inovasi dan program yang
menunjang pelayanan publiknya.
Berbagai
permasalahan pelayanan seperti lambatnya jangka waktu pelayanan dan kurangnya
pertanggung jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tetap ada dan
berdampak pada tingginya masyarakat yang tidak puas dan melakukan aksi protes
terhadap pelayanan tersebut.
KESIMPULAN
Peralihan
hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak
dari satu pihak ke pihak lain. kualitas pelayanan peralihan hak atas tanah yang
ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo bila ditinjau dari sisi prosedur
sebenarnya sudah sangat baik karena sederhana dan tidak berbelit-belit. Selain
itu, ditinjau dari sisi sarana dan prasarana, Kantor Pertanahan Kabupaten
Sidoarjo dinilai sudah lengkap dan sesuai dengan perkembangan teknologi
pertanahan yang ada. Para staff dan petugas yang ada di Kantor Pertanahan
Kabupaten Sidoarjo juga cukup ramah dan kompeten dalam melayani pelanggan.
Namun jika ditinjau dari sisi waktu pelayanan dan penyelesaian pengurusan
pertanahan, masyarakat masih membutuhkan waktu yang cukup lama, tidak sesuai
dengan janji yang diharapkan. Terkait dengan kritik dan saran yang diberikan
oleh masyarakat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, sampai saat ini
diharapkan dapat mengembangkan inovasi inovasi yang ada.
REFERENSI
Aisah, N. (2013). Pelaksanaan Peralihan Hak Milik
Atas Tanah (Jual Beli) Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Pertahanan Di
Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Saranaung, F. M. (n.d.). Peralihan Hak Atas Tanah
Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.